SBY resmi jadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional

SBY resmi jadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara resmi menetapkan 1 Mei atau May Day sebagai hari libur nasional. Penetapan hari buruh internasional sebagai libur nasional dituangkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Hal itu diungkap SBY dalam akun resmi miliknya, @SBYudhoyono. "Hari ini, saya tetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional dan dituangkan dalam Peraturan Presiden, *SBY*," tulis ketua umum Partai Demokrat ini lewat akun miliknya, Senin (29/7). Sebelumnya, saat melakukan pertemuan dengan perwakilan buruh saat berkunjung di PT Maspion dan PT Unilever di Surabaya pada 29 April lalu, ia berjanji akan menetapkan may day sebagai hari libur nasional. Selain itu, ia juga akan untuk meningkatkan upah minimum hingga Rp 2 juta. "Dalam kunjungannya di PT Maspion dan PT Unilever di Surabaya, Jawa Timur, pemerintah akan memberikan kado istimewa, kado itu adalah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Ini akan dilaksanakan pada tahun mendatang," ungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4). Dalam dialog itu, pimpinan buruh meminta agar penerapan upah minimum diterapkan secara menyeluruh, termasuk pegawai honorer yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Tak hanya itu, mereka juga meminta agar pemerintah meningkatkan jumlah KHL dalam menentukan kenaikan upah buruh. "Beliau sampaikan saya, waktu itu ada tekad kalau jadi pemimpin upah jadi Rp 2 juta, maka semangat itu akan dicoba," ungkapnya.