Sentul City Ogah Penuhi Tuntutan Warga






BABAKANMADANG - Warga Desak Management Sentul City Kembalikan Hak Waris.
Aksi protes masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Pemilik dan Ahli Waris Blok Jatake Verponding 36, Desa Sumur Batu, Kecamatan babakan Madang melakukan aksi protes.Mereka meminta kejelasan dari Management PT Sentul City Tbk atas tanah, yang menurut mereka dirampas oleh Sentul City. Aksi ini mendapat pengawalan petugas keamanan Sentul City, Kepolisian polres Bogor dan Koramil Babakan Madang, Bogor.Aksi ini berlangsung di depan kantor pemasaran Sentul City Jalan MH Thamrin Sentul City Bogor dan dilanjutkan di lokasi Verponding 36 yang saat ini menjadi kawasan perumahan elit, Senin (29/4/2013).Koordinator aksi, Muhtar mengatakan masyarakat meminta management Sentul City, untuk mengembalikan hak mereka terhadap tanah yang dibebaskan sejak 16 tahun lalu tepatnya tahun 1989 belum mendapatkan hak ganti rugi sepersenpun kepada ahli waris. Menurutnya mereka sudah beberapa kali melakukan dialog dengan pihak Sentul City namun sampai saat ini belum menemui kesepakatan. “Kami sudah lama menunggu janji-janji dari Sentul City untuk menyelesaikan masalah ini, selama 16 tahun kami menunggu tanpa kepastian yang jelas,” kata Muhtar.Dirinya menambahkan tanah tersebut adalah milik rakyat, yang awalnya pemerintah dalam hal ini Departemen Dalam Negeri (Depdagri) untuk diberikan tanah tersebut kepada masyarakat Desa Sumur Batu. “Kita sudah membuat laporan polisi tapi  tidak ada tindak lanjut dari polisi, bahkan Kompolnas sudah kasih semacam teguran juga kepada polisi sebetulnya tapi sampai sejauh ini belum selesai,” jelasnya.Sementara itu, pihak PT. Sentul City tidak menemui pendemo, namun Kapolsek Babakan Madang, Kompol. Darmawan, SH yang langsung turun dilokasi melakukan mediasi dengan para pendemo.Kapolsek berjanji pada tanggal 4 Mei akan memfasilitasi masyarakat untuk menemui management Sentul City guna mencari solusi terbaik, namun pihak masyarakat mengacam akan membawa masa yang lebih banyak kalau sampai waktu yang ditentukan tidak menemui kata sepakat. Seorang warga lainnya menambahkan setiap warga desa seputaran Sentul City hendak membangun rumah, jual tanah dan bahkan membangun tempat Ibadan (Masjid) harus atas persetujuan Sentul City."Ini kan sangat tidak elegan, sebab kami mau bikin sertifikat harus lapor kepada pihak Sentul City untuk rekomendasi. Kami sudah mendapat surat dari Badan Peetanahan Negara (BPN) bahwa sentul harus bayar tapi sentul tidak melakukan pembayaran," tambahnya.Sementara Kuasa Hukum ahli waris, Bisma mengungkapkan langkah selanjutnya menunggu keputusan dari hasil mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, yaitu Polsek Babakan Madang untuk menunggu satu atau dua hari guna dipertemukan oleh pihak-pihak berkepentingan, termasuk Sentul, Pemerintah Daerah (Pemda), Muspika Kecamatan. “Kita akan menunggu itu, yang jelas kita tidak akan mundur sejengkalpun dari tuntutan ini, Kita akan tetap dudukin tanah ini sampai ada kesepakatan. Namun kita menghargai apa yang lakukan oleh pihak Kapolsek, perlu diingat kami mau ketemu bukan untuk negosiasi lagi tetapi diselesaikan,” papar Bisma. Saat dihubungi, Corporate Communications Nidia Ichsan mengatakan pihaknya memiliki dasar hukum yang kuat atas kepemilikan lahan di blok Jatake itu. "Kami segera berikan rilis kepada rekan - rekan pers agar pemberitaannya berimbang," katanya kepada Berita Bogor.