Diperiksa Polda, Jawaban Istri Ke-7 Subur Mentahkan Tuduhan Ayahnya


Diperiksa Polda, Jawaban Istri Ke-7 Subur Mentahkan Tuduhan Ayahnya

BERITA BOGOR - Menurut Muhamad Mahdi, kuasa hukum istri Eyang Subur, jawaban Anniesa atau Ani atas pertanyaan yang diajukan tim penyidik dapat mementahkan apa yang dituduhkan ayahnya, Ade Junaedi. Terlebih ia menilai tak ada satu pun yang bisa dipakai untuk menjebak Eyang Subur dalam proses pernikahannya dengan Ani. Hal itu diutarakan Mahdi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (4/6). "Apa yang sudah dibuktikan jadi tanda bahwa proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian akan mementahkan laporan yang disampaikan ayahnya Ani," terangnya. Pasalnya, pernikahan yang dilakukan Ani dengan Eyang Subur sah menurut undang-undang perkawinan. Akan menjadi sulit jika pernikahan yang sah itu harus dipaksakan dengan pelaporan yang diajukan Ade. "Dengan pengakuan Ani menunjukkan bahwa apa yang dikatakan undang-undang perkawinannya sah menurut agama, itu sudah terpenuhi. Kalau seandainya dipaksakan saya pikir akan sulit ya," tandasnya.