Tersangka Suap Seret Dirjen Pajak

JAKARTA – Tersangka kasus suap pajak PT The Master Steel, Eko Darmantyo, siap buka-bukaan. Kemarin, dia menawarkan diri untuk menjadi justice collabolator kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eko mengaku kesal karena masih banyak banyaknya pegawai pajak culas yang belum tertangkap. Yang menarik, dia siap untuk membong kar kasus yang melibatkan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany.

“Peristiwa di bandara itu murni kesalahan saya, saya bertanggung jawab untuk itu,” katanya.Nah, keterkaitan orang pajak lainnya diungkap kepada penyidik saat ditanya soal faktur fiktif di PT Genta Dunia Jaya Raya, yang sudah divonis pengadilan. Dia menyebut kalau direktur perusahaan itu masih satu keluarga dengan Dirjen Pajak 1 (Fuad Rahmany).Kepada wartawan, dia memastikan bakal membongkar siapa saja di kasus faktur fiktif yang melibatkan 30 perusahaan itu. Namun, dia belum berani bilang untuk saat ini. Sementara, informasi bakal khusus disampaikan kepada para penyidik KPK. “Saya ikhlas dipecat. Saya harap bapak juga ikhlas mengundurkan diri kalau perkataan saya di hadapan penyidik benar,” tuturnya.Kasus yang dimaksud Eko, sebenarnya terjadi pada 2008 hingga 2010 dan melibatkan 30 perusahaan di Jakarta. Kabarnya, beredarnya faktur pajak asli tapi palsu itu merugikan negara hingga Rp7 miliar. Nah, KKP Jakarta Timur saat itu mengamankan pemilik PT Genta Dunia Jaya Raya (GDJR) yang berinisial NSN.Perusahaan itulah yang membuat faktur pajak fiktif. Dalam perjalanannya, beberapa perusahaan sudah mengembalikan kerugian itu hingga terkumpul Rp6 miliar. “Ini (justice collaborator) inisiatif saya dan saya terima kasih telah ditangkap KPK,” tegasnya.Terkait permintaannya untuk menjadi justice collaborator, Eko mengaku masih diuji KPK terlebih dahulu. Dia hanya memastikan sudah siap membuka semuanya dengan gamblang, terutama kasus PT Genta Dunia Jaya Raya. Untuk kasus dengan PT The Master Steel? Eko memastikan tidak ada pegawai lain yang terlibat. “Untuk kasus ini (suap PT The Master Steel) iya,” katanya.Seperti diberitakan, penangkapan Eko bermula dari operasi tangkap tangan di terminal 3 bandara Soekarno Hatta. Saat itu, dia dan Mohamad Dian Irwan Nuqishira diduga menerima uang SGD300 ribu (sekitar Rp2,348 miliar) untuk pengurusan tunggakan pajak perusahaan itu.Sementara itu, Jubir KPK Johan Budi SP mengatakan, bisa saja Eko menjadi justice collabolator. Namun, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu. Termasuk, apakah Eko mengakui semuanya dan membantu proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik. “Pengakuan dia harusnya bisa membongkar kasus yang lebih besar,” katanya.Reward-nya, nanti bisa mendapat keringanan saat berkas naik ke tingkat penuntutan. Sebab, domain KPK hanya sampai penuntutan saja. Nanti, bisa saja instansi lain seperti pengadilan apakah memberikan vonis ringan, dan Kementerian Hukum dan HAM bisa memberinya grasi. Di samping itu, Johan menegaskan untuk menjadi justice collabolator bukan hanya melalui surat.Saat disinggung mengenai kicauan Eko yang menyebut Fuad Rahmany bermain dalam kasus faktur aspal, Johan menyebut pihaknya siap menindaklanjuti. Tetapi, pihaknya tetap mencari dua alat bukti yang cukup untuk menentukan seseorang perlu menjadi tersangka atau tidak. “KPK selalu siap, bukan berangkat dari siapa pelakunya. Tetapi pada ketersediaan dua alat bukti,” tuturnya.