Ini Cara Menyelesaikan Ketegangan KPK & PKS

Ilustrasi Okezone

JAKARTA - Keteganggan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebenarnya dapat diselesaikan dengan mudah. Hal tersebut jika memang tak ada pihak yang sengaja membuat gaduh antara KPK dan PKS."Sekarang KPK menerbitkan surat pelaksaan tugas penyidik, dan menyita. Persoalan dapat selesai, kecuali ada yang ingin membuat gaduh. Jadi tidak ada alasan PKS tidak menerima penyidik KPK," kata pengamat hukum Margarito Kamis, saat berbincang dengan BERITA BOGOR, Selasa (14/5/2013).Dia menambahkan jika memang PKS menghalangi penyidik KPK, maka KPK dapat mempidanakannya. " Menghalang-halangi, sama melakukan tindak pidana," tegasnya.Jadi KPK, lanjut Margarito, berhak menyita barang yang diduga hasil dari  tindak pidana, tanpa perlu izin pengadilan. Untuk itu penyidik dibekali surat perintah dari KPK. "Surat izin tugas penyitaan itu sah. Kalau tidak bawa, PKS wajar mempertanyakan. Kalau bukan petugas KPK bagaimana? jadi tidak cukup identitas penyidik KPK saja," tutupnya.Sebelumnya, Fahri Hamzah melaporkan Juru Bicara KPK dengan dugaan melakukan pelanggaran prosedur saat melakukan penyegelan mobil di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.Ketika akan melakukan penyitaan, penyidik seharusnya memperkenalkan diri dan menyerahkan surat penyitaan kepada yang bersangkutan yakni Lutfhi atau melalui pengacaranya. Tetapi itu tidak dilakukan, karena saat penyegelan penyidik memaksa masuk dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Sehingga melanggar KUHAP.Sementara itu, untuk pelaporan terhadap Juru Bicara KPK, Johan Budi, Fahri melaporkan atas tindakan dan perbuatan tidak menyenangkan karena telah mencemarkan nama lembaga PKS."Misalnya. Ada penandatangan sita oleh security. Mereka datang bawa surat, yang dibawa bukan surat sita tapi surat undangan pemeriksaan Hilmi (Ketua Dewan Majelis Syuro PKS, Hilmi Aminudin) dan Anis matta (Presiden PKS)," kata Fahri Hamzah.