KPK Perpanjang Penahanan Iyus

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memper panjang masa penahanan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher. Kemarin, KPK resmi menambah masa penahanan mantan sekretaris DPC Partai Demokrat ini selama 40 hari ke depan. 

Selain Iyus, KPK juga memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus dugaan suap tempat pemakaman bukan umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tan jungsari, lainnya. Yakni, staf Sarana dan Prasarana (Sapras) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Usep Jumeno(UJ), pegawai honorer Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor, Listo Weli Samboaga (LWS), Direktur PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo (SS) dan asistennya Nana Supriyatna.“Masa penahanan tersangka ID, LWS, SS, NS dan UJ diperpanjang selama 40 hari ke depan,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada Radar Bogor, kemarin. Seperti diketahui, saat ini Iyus dan Sentot ditahan di Rutan KPK, sedangkan Usep meringkuk di Rutan Polres Jakarta Selatan, Listo di Rutan Cipinang dan Nana di Rutan Polda Metro Jaya.KPK menjerat Iyus dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Sementara Usep dan Listo dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembe rantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Untuk Nana dan Sentot dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau 13 ayat 1 Undangundang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Dalam pengembangan kasus suap izin lokasi makam elite seluas sejuta meter persegi ini, kemarin KPK memanggil Kepala (Ka) Suku Bidang BPT Kabupaten Bogor, Rahmat Mulyana. KPK juga meminta keterangan dari lima tersangka. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk SS (Sentot Susilo),” cetus Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.Sebelumnya, Bupati Bogor Rachmat Yasin menegaskan, izin lokasi TPBU yang diajukan PT Garindo sudah sesuai dengan prosedur.“Kalau izin sesuai prosedur, tidak ada aturan yang dilanggar. Persoalan yang lain di luar kewenangan saya,” kata Rachmat.RY menjelaskan, dirinya berani menandatangani izin tersebut karena kajiannya dari sejumlah dinas terkait sudah lengkap. Dinasdinas itu yakni Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Kajian itu juga sudah ditelaah kembali oleh sekretaris daerah (sekda) dan wakil bupati Bogor. “Di meja saya sudah lengkap. Masa saya tidak percaya sama sekda dan wakil bupati saya,” katanya.Seperti diketahui, Iyus telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK untuk kasus gratifikasi pengurusan izin lokasi TPBU di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari. Belakangan Iyus menyebut hanya akan menerima Rp500 juta dari imbalan Rp1 miliar dari Sentot. Iyus mengaku ada aliran dana ke kepala daerah. Menanggapi hal ini, RY belingsatan dan meminta tuduhan itu dibuktikan.“Untuk kepala daerah yang mana? Namanya siapa?” tanyanya. “Kalau ada pemberian uang, lokasinya di mana? Pecahan apa? Siapa saksinya?” pungkasnya