Hakim tolak permintaan Novi Amalia untuk sidang maraton


Hakim tolak permintaan Novi Amalia untuk sidang maraton

Dalam persidangan perdana terdakwa Novi Amalia, tim kuasa hukum menerima dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntu Umum (JPU). Oleh JPU Bunjamin, model cantik majalah pria dewasa ini didakwa dengan pasal Pasal 312 dan Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Linas dan Angkutan Jalan. "Jaksa mendakwa klien kami dengan pasal primer pasal 312 dan pasal sekunder pasal 310 ayat 2 UU RI Nomos 22 tahun 2009 Tentang Lalu Linas dan Angkutan Jalan," kata kuasa hukum terdakwa, Rendy Anggara Putra saat ditemui usai persidangan, Selasa (28/5). Dalam persidangan yang digelar di ruang Sarwana, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kuasa hukum meminta kepada Ketua Hakim Harijanto agar persidangan dilakukan secara maraton. "Pak ketua, kami mohon persidangan dilakukan maraton agar terdakwa bisa melakukan pekerjaannya," kata Rendy. Menanggapi permintaan kuasa hukum, Hakim Ketua Harijanto menolaknya, karena pengadilan tidak hanya menyidangkan kasus Novi. "Kami masih menyidangkan yang lain. Jadi sidang hari ini kita lanjutkan tanggal 4 Juni dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," jelas Harijanto. Seperti diberitakan, pada Kamis, 11 Oktober 2012 petang, sekitar pukul 17.30 WIB, Novi mengendarai Honda Jazz merah berpelat B 1864 POP menabrak tujuh orang, termasuk dua anggota polisi di daerah Tamansari. Mobil Honda Jazz merah dengan nomor polisi B 1864 POP yang dikendarainya juga menabrak sebuah mikrolet M 12 jurusan Tanah Abang-Kota. Sebelum mengemudi, Novi diduga menenggak minuman keras dan narkoba. Polisi yang menggeledah apartemen Novi di Sudirman menemukan sebotol minuman keras yang isinya tinggal setengah.