Bapak 12 Tahun, Anak 9 Tahun

JAKARTA–Kasus suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran memasuki agenda penuntutan. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kalau politikus Golkar, Zulkarnen Djabar terbukti menerima suap. Oleh sebab itu, Zulkarnaen layak dituntut dengan 12 tahun penjara.

Versi JPU, dia terbukti telah melanggar dakwaan primer yakni Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Nah, anaknya, Dendy Prasetia yang  disebut-sebut membantu melakukan tindak pidana korupsi juga dituntut tinggi. Dandy harus bersiap untuk mendekam di penjara selama 9 tahun.“Penerimaan uang Rp14,39 miliar merupakan imbal jasa atas pengurusan anggaran pengaturan proyek paket pekerjaan di Kemenag,” ujar jaksa KMS Roni. Tidak hanya itu, tuntutan jaksa juga meminta agar Zulkarnaen harus membayar Rp500 juta atau ditambah lima bulan kurungan.Begitu juga dengan Dendy, sang anak diharuskan membayar Rp300 juta subsider empat bulan penjara. Menariknya, penuntut umum meminta agar bapak dan anak itu mengembalikan Rp14,39 miliar yang sudah diterima. Kalau tidak membayar, mereka harus bersiap kehilangan harta dengan cara dirampas.“Hal yang memberatkan, keduanya melakukan kegiatan yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Mereka juga berbelit-belit di persidangan,” imbuh Jaksa.Dalam sidang tuntutan itu, nama Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso juga kembali disebut. Jaksa saat membacakan tuntutan menyebutkan kalau uang dari proyek ikut terciprat ke Priyo. Yakni, 1 persen dari Rp31,2 miliar untuk pengadaan laboratorium. Sedangkan 3,5 persen dari pengadaan Alquran senilai Rp22 miliar juga masuk ke Priyo.